Bertempat di ruang auditorium Kampus II UINSI Samarinda, PSLD (Pusat Studi Layanan Difabel) menyelenggarakan seminar dan sosialisasi Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Perlindungan Perempuan dari Bahaya Pemaksaan Perkawinan dengan tema khusus mengenai “Student Empowerment and Gender Equality: Opportunities to Protect Disabled People and Women From Injustice” (25/10/2023).
Ketua LP2M UINSI Samarinda, Prof. Alfitri, M.Ag., LL. M., Ph.D dalam sambutannya mengapresiasi dihelatnya seminar yang kelak akan menekan angka kawin dini di Samarinda. Baginya, seminar ini bertujuan untuk mendorong pemahaman tentang bahaya pemaksaan perkawinan dalam perspektif KUPI, kesehatan, dan anak.
“Melalui sosialisasi ini kita berikhtiar agar fatwa KUPI senantiasa diakrabi, dipelajari, dipahami, dan dijalankan agar tumbuh minat yang tinggi untuk mendalami fatwa tersebut sebagia pandangan kesetaraan dalam hidup sehari-hari. Hal ini penting sebagai referensi dan pemahaman terutama bagi umat Islam dalam beragama, bermasyarakat dan bernegara,” ujarnya.
Dan dalam sambutannya dan sekaligus membuka kegiatan ini Rektor UINSI Samarinda Bapak Prof. Dr. Zurqoni, M.Ag, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah positif dalam upaya melindungi generasi muda dari pemaksaan perkawinan anak, sehingga peserta seminar nantinya dapat berkontribusi dalam mewujudkan masa depan yang lebih aman dan bermartabat bagi perempuan dan anak-anak.
Seminar yang menghadirkan narasumber dari Dosen UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda dan juga anggota Lembaga Batsul Masail Nahdlotul Ulama (LBMNU) Samarinda Bapak Abdul Basith, M.Pd dan Ibu Riska Dwi Agustin dari jaringan KUPI Kalimantan Timur sekaligus tim PSGA UINSI Samarinda. Dalam pemaparan materinya Bapak Basith menjelaskan materinya mengenai pemaksaan perkawinan ditinjau dari perspektif Fiqh, yang mana dalam Fiqh ada beberapa hal yang perlu dijadikan kajian secara mendalam bahwa pemaksaan perkawinan dapat membahayakan perempuan terutama pada aspek fisik, psikologis, dan kesehatan ibu serta anak yang nantinya dilahirkan. Dalam materi juga dijelaskan Maqasid Syariah pada prinsipnya ada lima hal pokok yang harus dilindungi yaitu hifdh addin, hifdh an-nas, hifdh an-nasl, hifdh al-‘aql, dan hifdh al-maal. Dan dilanjutkan oleh Ibu Riska memaparkan materi mengenai “Keadilan Perempuan dan Penyandang Disabilitas”.
Indriana Rahmawati selaku Ketua PSLD UINSI Samarinda menyatakan bahwa “pihaknya yang juga sebagai fasilitator berharap agar seminar ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pemaksaan perkawinan anak dan memotivasi masyarakat untuk aktif dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari praktik ini yang merugikan”.
Diketahui, seminar ini terhelat atas dukungan penuh oleh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dan Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia, dalam rangka KUPI Goes To Campus dan Pesantren se-Indonesia yang melakukan sosialisasi tentang fatwa-fatwa KUPI.
Tinggalkan Komentar