Selamat Datang di Website LP2M UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Anda disini : Beranda - Kapus Studi & Sertifikasi Halal
Kapus Studi & Sertifikasi Halal
Nama Lengkap: Devi Kasumawati, M.H
Jabatan Fungsional: Asisten Ahli
Prodi: Hukum Keluarga Akhwal Syakhshiyah
TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN;
Melaksanakan
Pusat Studi dan Sertifikasi Halal mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan, standarisasi, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang registrasi dan sertifikasi halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan jaminan produk halal;Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang jaminan produk halal;Menyiapkan berdirinya Lembaga Pemeriksa Halal UINSI Samarinda;Menyiapkan sumber daya manusia ahli, yaitu auditor halal dan pendamping PPH;Mengembangkan layanan proses sertifikasi produk halal yang patuh syariat dan ilmiah bagi pelaku usaha; dan Melakukan sinergitas lembaga pendidikan, dunia usaha/industri, dan pemerintah terkait kesadaran gaya hidup halal.
TUJUAN JABATAN
Menghasilkan karya ilmiah produk penelitian, layanan pengabdian dan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mendukung terselenggaranya jaminan produk halal.
URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN
Merumuskan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Pusat Studi dan Sertifikasi Halal berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Menerima disposisi atau arahan atasan langsung.
Mempelajari kegiatan tahunan Pusat Studi dan Sertifikasi Halal tahun sebelumnya.Menugaskan para staf pelaksana untuk menyiapkan konsep kegiatan.Memeriksa bahan kegiatan dari staf pelaksana.Mendiskusikan dengan Ketua dan Sekretaris tentang bahan kegiatan.Memfinalisasi konsep kegiatan dari masing-masing staf menjadi kegiatan Pusat Studi dan Sertifikasi Halal.Menyampaikan konsep kegiatan Pusat Studi dan Sertifikasi Halal kepada Ketua dan Sekretaris.
Melaksanakan kegiatan.
Membagi dan membimbing pelaksanaan tugas para staf di lingkungan LPPM setiap saat, agar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan untuk kelancaran tugas.
Menjelaskan tugas yang akan dilaksanakan bawahan.
Mengidentifikasi kesulitan yang dialami bawahan.Mengkonsultasikan permasalahan kepada Ketua dan Sekretaris.
Memberikan arahan kepada bawahan terkait permasalahan yang dialami.
Mengevaluasi hasil kegiatan Pusat Studi dan Sertififikasi Halal agar sesuai dengan rencana kerja untuk pelaporan pelaksanaan kegiatan.
Menganalisis laporan kegiatan.
Mengklarifikasi kegiatan yang sudah dan yang belum dilaksanakan.
Membuat laporan hasil evaluasi.
Membuat laporan pelaksanaan tugas Pusat Studi dan Sertifikasi Halal sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban dan perencanaan tugas yang akan datang.
Menganalisis laporan yang sudah dibuat.
Membahas bahan laporan dengan bawahan.
Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas.
Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan.
Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas.
TugasTambahan
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Menerima tugas dari atasan dan melakukan identifikasi dan analisis terhadaptugas yang diberikan.
Melaksanakan tugas kedinasan tersebut.
Melaporkan kepada Rektor tentang hasil pelaksanaan tugas kedinasan.