Selamat Datang di Website LP2M UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Anda disini : Beranda - Kapus Studi Gender, Anak dan Disabilitas
Kapus Studi Gender, Anak dan Disabilitas
Nama Lengkap: Rumainur, M.Pd.I
Jabatan Fungsional: Asisten Ahli
Prodi: Pendidikan Agama Islam
TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
Melaksanakan
Pusat Studi Gender dan Anak mempunyai tugas melaksanakan kegiataan pengarusutamaan gender dan anak dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Fungsi
Pelaksanaan Pengembangan pembelajaran yang terintegrasi gender dan anak
Pelaksanaan Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis gender dan anak
Pelaksanaan Kajian feminis sebagai usaha terbentuknya pemahaman kesetaraan gender dan anak
Menyiapkan berdirinya serta pengembangan Layanan unit terpadu di UINSI Samarinda
Menyiapkan sumber daya manusia ( mahasiswa) melalui konselor sebaya dan civitas akademik yang responsif gender
Mengembangkan layanan dan fasilitas yang mendukung terlaksananya perguruan tinggi responsif gender
Pusat Studi Gender dan Anak mempunyai tugas melaksanakan kegiataan pengarusutamaan gender dan anak dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
TUJUAN JABATAN
Menghasilkan kegiatan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang terintegrasi gender. Serta mendukung terlaksananya perguruan tinggi responsive gender.
URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN
Merumuskan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Pusat Studi Gender dan Anak berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Menerima disposisi atau arahan atasan langsung.
Mempelajari kegiatan tahunan Pusat Studi Gender dan Anak tahun sebelumnya.
Menugaskan para staf pelaksana untuk menyiapkan konsep kegiatan.
Memeriksa bahan kegiatan dari staf pelaksana.
Mendiskusikan dengan Ketua dan Sekretaris tentang bahan kegiatan.
Memfinalisasi konsep kegiatan dari masing-masing staf menjadi kegiatan Pusat Studi ender dan Anak
Menyampaikan konsep kegiatan Pusat Studi Gender dan Anak kepada Ketua dan Sekretaris.
Melaksanakan kegiatan.
Membagi dan membimbing pelaksanaan tugas para staf di lingkungan LPPM setiap saat, agar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan untuk kelancaran tugas. 5.2.1. Menjelaskan tugas yang akan dilaksanakan bawahan.
Mengidentifikasi kesulitan yang dialami bawahan.
Mengkonsultasikan permasalahan kepada Ketua dan Sekretaris.
Memberikan arahan kepada bawahan terkait permasalahan yang dialami.
Mengevaluasi hasil kegiatan Pusat Studi Gender dan Anak agar sesuai dengan rencana kerja untuk pelaporan pelaksanaan kegiatan.
Menganalisis laporan kegiatan.
Mengklarifikasi kegiatan yang sudah dan yang belum dilaksanakan.
Menghitung jumlah serapan penggunaan anggaran.
Membuat laporan hasil evaluasi.
Membuat laporan pelaksanaan tugas Pusat Studi Gender dan Anak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban dan perencanaan tugas yang akan datang
Menganalisis laporan yang sudah dibuat.
Membahas bahan laporan dengan bawahan.
Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas.
Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan.
Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas.
TUGASTAMBAHAN
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah pimpinan baik lisan maupun tertulis. 1.1. Menerima tugas dari atasan dan melakukan identifikasi dan analisis terhadaptugas yang diberikan.
Melaksanakan tugas kedinasan tersebut.
Melaporkan kepada Rektor tentang hasil pelaksanaan tugas kedinasan.