Pusat Pengembangan Bisnis mewujudkan penyelenggaraan bisnis yang profesional dan berkelanjuan, untuk meningkatkan pendapatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan pusat bisnis;Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang pengembangan bisnis;Menyiapkan berdirinya unit bisnis di UINSI Samarinda;Meningkatkan sumber penerimaan dari unit usaha yang di kembangkan;Terwujudnya peningkatan dan pengembangan kapasitas pengelolaan dan pelaksanaan bisnis; dan Meningkatnya kinerja pengelolaan dan Kerjasama pengembangan unit usaha.
TUJUAN JABATAN
Meningkatkan sumber penerimaan dari unit usaha dan meningkatnya Kerjasama pengembangan usaha.
URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN
Merumuskan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Pusat pengembangan bisnis berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Menerima disposisi atau arahan atasan langsung.Mempelajari kegiatan tahunan Pusat Pengembangan Bisnis tahun sebelumnya.Menugaskan para staf pelaksana untuk menyiapkan konsep kegiatan.Memeriksa bahan kegiatan dari staf pelaksana.Mendiskusikan dengan Ketua dan Sekretaris tentang bahan kegiatan.Memfinalisasi konsep kegiatan dari masing-masing staf menjadi kegiatan Pusat Pengembangan Bisnis.Menyampaikan konsep kegiatan Pusat Pengembangan Bisnis kepada Ketua dan Sekretaris.
Melaksanakan kegiatan.
Membagi dan membimbing pelaksanaan tugas para staf di lingkungan LPPM setiap saat, agar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan untuk kelancaran tugas.
Menjelaskan tugas yang akan dilaksanakan bawahan.
Mengidentifikasi kesulitan yang dialami bawahan.
Mengkonsultasikan permasalahan kepada Ketua dan Sekretaris.
Memberikan arahan kepada bawahan terkait permasalahan yang dialami.
Mengevaluasi hasil kegiatan Pusat Pengembangan Bisnis agar sesuai dengan rencana kerja untuk pelaporan pelaksanaan kegiatan.
Menganalisis laporan kegiatan.
Mengklarifikasi kegiatan yang sudah dan yang belum dilaksanakan.
Menganalisis laporan yang sudah dibuat.
Membuat laporan hasil evaluasi.
Membuat laporan pelaksanaan tugas Pusat Pengembangan Bisnis sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban dan perencanaan tugas yang akan datang.
Membahas bahan laporan dengan bawahan.
Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas.
Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan.
Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas.
Tugas Tambahan
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Menerima tugas dari atasan dan melakukan identifikasi dan analisis terhadap tugas yang diberikan.
Melaksanakan tugas kedinasan tersebut.
Melaporkan kepada Rektor tentang hasil pelaksanaan tugas kedinasan.