Mendukung pelaksanaan tugas Kelompok Kerja Moderasi Beragama pada Kementerian Agama Republik Indonesia;
Menyusun dan/atau menilai bahan komunikasi, informasi, dan edukasi Moderasi Beragama;
Melakukan komunikasi, literasi, dan edukasi Moderasi Beragama kepada instansi pemerintah daerah, dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, atau masyarakat;
Membangun kerja sama dengan instansi pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan di daerah;
Melakukan penguatan Moderasi Beragama melalui Tridharma Perguruan Tinggi;
Melakukan upaya pencegahan dan penanganan tindakan yang bertentangan dengan Moderasi Beragama; dan
Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama pada PTKI.
Fungsi Pusat Moderasi Beragama
Rumah Moderasi Beragama berfungsi sebagai leading sector dalam pelaksanaan moderasi beragama di lingkungan PTKI.