Pusat Pengembangan Bakat dan Minat mewujudkan iklim berkompetisi yang unggul berwawasan Spiritualitas, Intelektualitas dan Profesionalitas berkelanjuan, untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang Islami dan berwawasan Global.
Fungsi
Mengkonstruksi dan mengembangkan bakat dan minat; Menyiapkan berdirinya pusat-pusat bakat dan minat warga kampus UINSI Samarinda; Meningkatkan pemahaman dan urgensi dari produktifitas bakat dan minat; Terwujudnya peningkatan dan pengembangan kapasitas pengelolaan dan pelaksanaan berbasis bakat dan minat; dan Meningkatnya produktifitas dalam bentuk prestasi nyata berskala internasional.
TUJUAN JABATAN
Meningkatkan produktifitas dan pemahaman pentingnya pengembangan dan penguatan bakat dan minat warga kampus
Tugas Kepala Pusat Bakat dan Minat UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;
Merumuskan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Pusat bakat dan minat berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Menerima disposisi atau arahan atasan langsung.
Mempelajari kegiatan tahunan Pusat bakat dan minat
Menugaskan para staf pelaksana untuk menyiapkan konsep kegiatan.
Memeriksa bahan kegiatan dari staf pelaksana.
Mendiskusikan dengan Ketua dan Sekretaris tentang bahan kegiatan.
Memfinalisasi konsep kegiatan dari masing-masing staf menjadi kegiatan Pusat bakat dan minat
Menyampaikan konsep kegiatan Pusat bakat dan minat kepada Ketua dan Sekretaris.
Melaksanakan kegiatan.
Melakukan komunikasi, koordinasi, dan edukasi kepada internal, dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, atau masyarakat; terkait bakat dan minat warga kampus
Membangun kerja sama dengan instansi pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan di daerah;
Melakukan penguatan bakat dan minat melalui Tridharma Perguruan Tinggi.