Pusat Penelitian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian.
Fungsi Pelaksanaan Pusat Penelitian.
TUJUAN JABATAN
Terselenggaranya pelaksanaan Pusat Penelitian.
URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN;
Merumuskan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Pusat Pusat Penelitian dan Publikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Menerima disposisi atau arahan atasan langsung.
Mempelajari kegiatan tahunan Pusat Penelitian dan Penerbitan tahun sebelumnya.
Menugaskan para staf pelaksana untuk menyiapkan konsep kegiatan.
Memeriksa bahan kegiatan dari staf pelaksana.
Mendiskusikan dengan Ketua dan Sekretaris tentang bahan kegiatan.
Memfinalisasi konsep kegiatan dari masing-masing staf menjadi kegiatan Pusat Penelitian dan Penerbitan
Menyampaikan konsep kegiatan Pusat Audit dan Pengendalian Mutu kepada Ketua dan Sekretaris.
Melaksanakan kegiatan.
Membagi dan membimbing pelaksanaan tugas para staf di lingkungan LPM setiap saat, agar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan untuk kelancaran tugas.
Menjelaskan tugas yang akan dilaksanakan bawahan.
Mengidentifikasi kesulitan yang dialami bawahan.
Mengkonsultasikan permasalahan kepada Ketua dan Sekretaris.
Memberikan arahan kepada bawahan terkait permasalahan yang dialami.
Mengevaluasi hasil kegiatan Pusat Audit dan Pengendalian Mutu agar sesuai dengan rencana kerja untuk pelaporan pelaksanaan kegiatan.
Menganalisis laporan kegiatan.
Mengklarifikasi kegiatan yang sudah dan yang belum dilaksanakan.
Menghitung jumlah serapan penggunaan anggaran.
Membuat laporan hasil evaluasi.
Membuat laporan pelaksanaan tugas Pusat Audit dan Pengendalian Mutu sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban dan perencanaan tugas yang akan datang
Menganalisis laporan yang sudah dibuat.
Membahas bahan laporan dengan bawahan.
Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas.
Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan.
Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas.
TUGAS TAMBAHAN
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Menerima tugas dari atasan dan melakukan identifikasi dan analisis terhadaptugas yang diberikan.
Melaksanakan tugas kedinasan tersebut.
Melaporkan kepada Rektor tentang hasil pelaksanaan tugas kedinasan.
Menjadi panitia/narasumber suatu kegiatan.
Menerima surat tugas;
Melaksanaan tugas; dan
Melaporkan pelaksanaan tugas.
Mengevaluasi kegiatan dan kinerja bawahan langsung melalui penilaian prestasi kerja PNS.